Mengenai hal ini kita menemukan banyak riwayat, misalnya yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
Utsman ibn Abdullah ibn Mawhab berkata, “Keluargaku menyuruhku menemui Ummu Salamah membawa segelas air. Ummu Salamah mengeluarkan sebuah botol perak berisi beberapa helai rambut Nabi SAW, yang ia pergunakan ketika ada seseorang yang berada di bawah pengaruh jahat atau sakit. Biasanya mereka mengirimkan segelas air yang kemudian ke dalamnya dicelupkan rambut ini (untuk diminum). Kami biasa melihat botol perak itu; aku melihat di dalamnya beberapa helai rambut pirang.”1
Masih menurut al-Bukhari, Anas berkata, “Ketika Nabi SAW mencukur rambutnya (setelah ibadah haji), Abu Thalhah menjadi orang pertama yang mengambil rambutnya.”
Sementara dari riwayat Muslim, Anas berkata, “Nabi SAW melempar batu dalam jumrah, kemudian menyembelih hewan korban, lalu memerintahkan tukang cukur untuk mencukur rambutnya pada bagian kanan terlebih dahulu, kemudian beliau mulai memberikan rambut itu kepada umat.”
Anas berkata, “Thalhahlah yang membagi-bagi rambut itu.”2
Dan menurut Ahmad, Thalhah berkata, “Ketika Nabi SAW mencukur rambutnya di Mina, beliau memberiku rambut itu dari bagian kepala sebelah kanan seraya bersabda: ‘Anas, bawalah rambut ini ke Ummu Sulaym (ibunda Anas). Ketika para sahabat melihat apa yang diberikan Nabi SAW kepadaku, mereka mulai berebut mengambil rambut itu dari bagian kiri kepala, dan setiap orang mendapatkan bagiannya.”
Ibn al-Sakan meriwayatkan melalui Shafwan ibn Hubairah dari ayahnya, dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas ibn Malik berkata kepadanya (menjelang kematiannya), “Inilah sehelai rambut Rasulullah saw. Aku ingin kau meletakkannya di bawah lidahku (setelah aku mati).” Tsabit melanjutkan, “Aku meletakkannya di bawah lidahnya, dan ia dimakamkan bersama rambut itu.”3
Abu Bakr berkata, “Aku melihat Khalid (ibn al-Walid) meminta gombak Nabi SAW dan mendapatkannya. Ia pernah meletakkannya di dekat matanya dan kemudian menciumnya.” Dikisahkan bahwa ia meletakkannya dalam qalansuwah (penutup kepala yang diikat serban)-nya dan setiap kali berperang ia selalu memenangkannya. Diriwayatkan oleh Ibn Hajar dalam karyanya, Ishâbah: Ibn Abi Zaid al-Qairawani meriwayatkan bahwa Imam Malik berkata, “Khalid ibn al-Walid memiliki sebuah qalansuwah yang didalamnya disimpan beberapa helai rambut Nabi saw., dan itulah yang dipakainya dalam Perang Yarmuk.”4
Ibn Sirin (seorang tabiin) berkata, “Sehelai rambut Nabi SAW yang kumiliki jauh lebih berharga daripada perak dan emas dan dari dunia beserta segala isinya.” (diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi (Sunan Kubrâ), dan Ahmad).
Dalam Shahîh al-Bukhari,5 Utsman ibn Abdullah ibn Mawhab berkata, “Kaumku mengutusku dengan membawa sebotol air kepada Ummu Salamah.” Ia mengacungkan tiga jari yang menunjukkan ukuran botol yang berisi beberapa helai rambut Nabi SAW Utsman menambahkan, “Jika seseorang sakit karena kutukan (teluh) atau penyakit lainnya, ia akan mengirim gelas (berisi air) kepada Ummu Salamah (dan ia akan mencelupkan rambut Nabi SAW ke dalamnya dan kemudian air itu diminum). Aku melihat di dalam botol itu ada beberapa helai rambut kemerahan.”
Hafiz Ibn Hajar berkata, “Mereka biasa menyebut botol tempat menyimpan rambut Nabi SAW dengan jiljâlan, yang disimpan di rumah Ummu Salamah.”6
Hafiz al-Aini berkata:
Ummu Salamah menyimpan beberapa helai rambut Nabi SAW dalam sebuah botol perak. Ketika beberapa orang menderita sakit, mereka menemuinya dan memohon keberkahan rambut ini. Karena keberkahannya, mereka sembuh. Jika seseorang diserang penyakit karena teluh atau penyakit lain, ia akan mengutus istrinya kepada Ummu Salamah membawa sebuah mikhdzabah atau tempat air, dan ia akan mencelupkan rambut itu ke dalam air itu lalu air itu diminum, dan orang itu pun sembuh. Setelah itu, rambut tersebut disimpan kembali di dalam jiljâl.7
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah ibn Zaid ibn Abdi Rabbih dengan sanad yang sahih, bahwa Nabi SAW memotong kukunya dan membagikannya kepada umat.8
Catatan:
- Al-Bukhari, Shahîh, dalam Kitab Pakaian, bab “Apa yang disebut rambut kelabu.”
- Muslim, al-Tirmidzi, Abu Dawud.
- Diriwayatkan oleh Ibn Hajar dalam al-Ishâbah fî Tamyîz al-Shahâbah, (Kalkuta, 1983), 1:72, di bawah entri: “Anas ibn Malik.”
- Ibn Abi Zaid, al-Jâmi‘ fî al-Sunan, (edisi 1982), h. 227.
- Shahîh al-Bukhari, Jilid 7, Kitab 72, no. 784.
- Ibn Hajar, Fath al-Barî, Jilid 10, h. 353.
- Hafiz al-Aini, ‘Umdah al-Qâri’, Jilid 18, h. 79.
- Imam Ahmad dalam karyanya, Musnad (4: 42), menurut al-Haitami dalam Majma‘ al-Zawâid (3:19).
Sumber:
Syafaat, Tawasul dan Tabaruk (Syekh Hisyam Kabbani QS)
Seri Akidah Ahlussunah, penerbit Serambi
Terjemahan dari:
Encyclopedia of Islamic Doctrine Vol.4: Intercession (Tawassul), oleh Syekh Muhammad Hisyam Kabbani qs (KAZI Publications, 1998)
Post a Comment Blogger Disqus