Shalawat kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW merupakan suatu amalan yang disyariatkan dalam Islam.
Firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab: 56)
Di dalam hadits-hadits Rasulullah SAW, terdapat banyak arahan dan kelebihan-kelebihan yang dinyatakan berkenaan dengan shalawat kepada Nabi SAW, di antaranya:
- Sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Barangsiapa yang bershalawat ke atasku dengan sekali shalawat niscaya Allah (s.w.t) akan bershalawat ke atasnya sepuluh kali”. (HR. Imam Muslim dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ass r.a)
- Sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya manusia yang paling utama denganku pada hari kiamat ialah yang paling banyak bershalawat ke atasku”. (HR. Imam Tirmizi dari Abdullah bin Mas’ud r.a)
- Sabda Rasulullah SAW juga yang artinya: “Barangsiapa yang bershalawat ke atasku sekali niscaya Allah akan bershalawat ke atasnya sepuluh kali”. (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a)
Kedudukan shalawat kepada Nabi SAW ini merupakan perkara yang diwajibkan menurut sebagian besar ulama. Malahan dinukilkan bahwa Al-Imam Al-Qurthubi menyatakannya sebagai ijma’ ulama’. Apa yang diperselisihkan oleh ulama ialah adakah shalawat itu wajib pada setiap kali majlis dan disebut nama Nabi Muhammad SAW atau adakah hal tersebut sunnah (bagi yang sepakat menyatakan hal tersebut wajib seumur hidup).
Dalam hal ini, sebagian ulama menyatakan bahwa wajib setiap kali disebut nama Rasulullah SAW, dan sebagian yang lain menyatakan wajib sekali di sepanjang majlis meskipun dalam majlis tersebut kerap kali disebut nama Rasulullah SAW dan sebagian yang lain menyatakan wajib memperbanyak shalawat tanpa terikat dengan bilangan dan tidak cukup sekali seumur hidup.
Menurut jumhur ulama dalam masalah ini, shalawat kepada Nabi SAW merupakan ibadah dan jalan mendekatkan diri kepada Allah (s.w.t). Seperti juga zikir, tasbih dan tahmid. Ia diwajibkan sekali seumur hidup dan disunatkan pada setiap waktu. Sepatutnya juga atas setiap muslim memperbanyaknya.
Post a Comment Blogger Disqus