Dalam Shahih Muslim terdapat hadits bolehnya bertabarruk dengan rambut Rasulullah s.a.w, hadits-hadits ini merupakan dalil yang jelas dan kuat bolehnya bertabarruk dengan peninggalan Rasulullah s.a.w, hal ini tidak akan menyebabkan umat menjadi kafir sebagaimana yang telah didakwa oleh golongan wahabi, dengan alasan menjaga tauhid mereka mengharamkan bahkan mengkafirkan orang-orang yang bertabarruk dengan peninggalan Rasulullah s.a.w.
Diantara hadis-hadis yang menjadi pegangan bolehnya bertabarruk dengan rambut Rasulullah s.a.w adalah :
وحدثنا ابن أبي عمر ، حدثنا سفيان ، سمعت هشام بن حسان ، يخبر عن ابن سيرين ، عن أنس بن مالك ، قال : " لما رمى رسول الله صلى الله عليه وسلم الجمرة ونحر نسكه وحلق ناول الحالق شقه الأيمن فحلقه ، ثم دعا أبا طلحة الأنصاري فأعطاه إياه ، ثم ناوله الشق الأيسر " ، فقال : " احلق فحلقه ، فأعطاه أبا طلحة " ، فقال : " اقسمه بين الناس " *
Artinya : Berkata Imam Muslim; Menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, menceritakan kepada kami Sofyan, Aku mendengar dari Hisyam bin Hassaan, di ceritakan dari Ibnu Sirin, dari Anas bin Malik, beliau berkata: "Manakala Rasulullah telah melaksankan lemparan jumrah, dan menyembeleh korbannya, dan mencukur rambutnya, Si pencukur memulai dengan mencukur bagian rambut Rasul yang sebelah kanan, kemudian Rasul memanggil Abu Tholhah al-Ansori, dan Rasul beri rambut itu kepadanya, kemudian si pencukur memegang bagian yang kiri, Rasul berkata: "Cukurlah "maka si pencukur pun mencukur (Rambutnya Rasul yang bagian kiri), Rasulullah memberikan rambut itu kepada Tolhah, kemudian beliau berkata: "Bagi-bagikanlah kepada orang-orang).
Hadits ini di keluarkan juga oleh Bukhari dengan lafadz yang sedikit berbeda, di keluarkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, Sohih Ibnu Hibban, Mustadrak Imam Hakim, Musnad Imam Ahmad.
- Berkata Imam Nawawi didalam menjelaskan hadits ini : "Sebagian dari pengajaran yang diambil dari hadits ini adalah bertabarruk dengan rambut Rasulullah s.a.w dan boleh menyimpannya untuk bertabarruk" (Syarah Sohih Muslim : 62 / 5, Dar Hadits).
- Berkata Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Abadi : "Berkata Syaukani : " Pada hadits ini menyatakan di syari`atkannya bertabarruk dengan rambut orang-orang yang mulia dan seumpamanya. (Aunul Ma`bud Syarah Sunan Abu Daud : 94 / 4)
- Berkata Imam Mubarakfuri : "Hadits ini menunjukkan disyari`atkannya bertabaruk dengan rambut orang-orang yang mulia dan seumpamanya" (Tuhfatu al-Ahwadzi Bi Syarhi Jami at-Tirmidzi : 347 / 3, Dar Hadis).
Dari hadits ini sangat jelas sekali bahwa Rasul sendiri yang menyuruh kepada Abu Tolhah untuk membagi-bagikan rambutnya, apa yang di takutkan kesyirikkan bertabarruk tidak ditakuti oleh Rasulullah s.a.w, bahkan Rasulullah menyuruh Abu Tolhah untuk membagi-bagikan rambutnya kepada umat islam ketika itu, kenapa sebagian golongan lebih takut dari pada Rasulullah, dengan mengatas namakan Syaddu Dzara-`i` mereka mengkafirkan umat Nabi Muhammad, andaikan tabarruk itu haram dan syirik, maka Rasul tidak akan menyuruh untuk membagi-bagikan rambutnya.
Berkata Imam Badar al-Aini : Ummu Salamah memiliki beberapa rambut Rasulullah s.a.w yang di masukkan didalam tempat yang khusus, jika orang-orang sakit maka mereka bertabarruk dengan rambut tersebut dan mereka berobat dengan keberkatannya, mereka masukkan rambut itu kedalam cawan yang berisi air kemudian mereka minum air tersebut, maka mereka pun sembuh dari penyakit, demikian juga dilakukan oleh keluarga Usman bin Affan, mereka letakkan rambut Rasul kedalam cawan perak maka mereka minum airnya, dan mereka pun sembuh dari penyakit (Umdatul Qari Syarah Sohih Bukhari : 49 / 22).
Demikian juga Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambutnya Rasulullah ketika turun didalam peperangan, suatu ketika Khalid mencari sesuatu di tanah, sementara musuh sudah menyerang tentera umat islam, bertanya seorang sahabat : Apa yang kamu cari-cari? sementara musuh telah menyerang, Khalid berkata : " Aku mencari rambut Rasulullah s.a.w yang terjatuh dari serbanku, rambut tersebut selalu ku bawa didalam perperangan sehingga Allah memberikan kemenangan kepada umat islam.
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hanbal : "Aku melihat ayahku (Ahmad bin Hanbal mengambil beberapa rambut Nabi s.a.w, kemudian dia letakkan ke mulutnya dan diciumnya, dan aku juga melihat beliau letakkan ke matanya, dan beliau celupkan kedalam air, dan kemudian dia minum untuk menjadi obat (Siyar A`lami an-Nubala` :121 / 11).
Dari riwayat-riwayat diatas jelaslah bahwa bertabarruk itu diperbolehkan syari`at islamiyyah.
Rambut-rambut Rasul sampai saat ini masih ada tersimpan baik di berbagai tempat, diantaranya di Turki, di Masjid Sayydina Husein dan Masjid Sidi Ahmad Badawi Mesir.
Rujukkan :
1. Shahih Bukhari
2. Shahih Muslim
3. Syarah Sohih Muslim karangan Imam Nawawi
4. Aunul Ma`bud Syarah Sunan Abu Daud.
5. Tuhfatu al-Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi.
6. Umadatu al-Qari Syarah Sohih Bukhari.
7. Siyar A`lam an-Nubala`.
Post a Comment Blogger Disqus