Mistikus Cinta

0
Al-Dzakhirat al-Tsaminah li Ahli al-Istiqamah 
(Simpanan Berharga, Masalah Talqin, Tahlil dan Tawassul) 

Syekh H. Muhammad Sjarwani Abdan

Karya Syekh H. Muhammad Sjarwani Abdan bin H. Muhammad Abdan bin H. Muhammad Yusuf bin H. Muhammad Shalih Siam bin H. Ahmad bin H. Muhammad Thahir bin H. Syamsuddin bin Sa’idah binti Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (Guru Bangil). 


PENGANTAR
Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1967 dan telah dicetak serta diterbitkan secara berulang kali oleh penerbit. Buku ini tersebar luas di tengah-tengah masyarakat Islam diberbagai daerah dan dicetak atas biaya dari para donator, sehingga dibagikan secara gratis kepada masyarakat luas. Karena, Guru Bangil tidak mau karya beliau ini diperjualbelikan. Buku ini juga pernah berhenti dicetak karena ada oknum yang memperjualbelikannya untuk mengambil keuntungan pribadi.

Menurut Guru Bangil sangat disayangkan apabila ada sementara orang dari kalangan umat Islam sendiri di dalam rangka menilai sesuatu perkara agama dengan mudah dan gegabah mengambil kesimpulan untuk mengharamkan atau menghalalkan tentang sesuatu perkara tanpa ditinjau secara teliti dan menyeluruh tentang hakikat dari ajaran-ajaran Islam itu sendiri. Sebagai contoh misalnya tentang pembacaan talqin dan doa untuk mayit serta tawassul. Menurut beliau, buku ini ditulis sekadar untuk menangkis serangan yang dilancarkan tokoh-tokoh muda pemikir agama yang secara sembrono memberikan fatwa-fatwa seolah-olah para alim ulama kita yang terdahulu telah memberikan jalan yang sesat kepada kita. Tulisan ini sama sekali bukanlah hasil dari penafsiran penulis sendiri tetapi hasil dari pemikiran ulama-ulama besar kita yang telah mengambil dasar-dasar menurut rel yang sebenarnya sesuai dengan ajaran Islam.

PEMBAHASAN
Adapun yang dibahas dalam buku ini adalah tentang masalah talqin, bacaan dan doa untuk mayit serta pembahasan tentang tawassul.

1. Talqin
Ada sementara pihak yang menyatakan bahwa pembacaan talqin itu adalah bid’ah dhalalah.[1] Dalam menjawab masalah ini Guru Bangil di dalam buku ini menjelaskan bahwa ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tabrani dari Abu Umamah sampai kepada Nabi Muhammad Saw bahwa Abu Umamah telah berkata:

“Apabila aku meninggal dunia, perbuatlah diriku sebagaimana Rasulullah telah memerintahkan kepada kami, agar kami mengerjakan terhadap orang-orang yang meninggal dunia di antara kami. Telah memerintahkan Rasulullah kepada kami, beliau bersabda: ”Apabila meninggal dunia salah seorang dari saudara-saudaramu, maka setelah kau ratakan dengan tanah di atas kuburnya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri di atas kepala kuburnya, kemudian katakanlah: Ya fulan bin fulan hingga akhirnya”.

Menurut beliau, hadits tersebut memang dinyatakan sebagai hadits yang dha’if (lemah) karena di antara perawinya ada yang kurang dhabit, karena itu tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Akan tetapi karena ada yang menguatkannya (syahid), maka ia dapat dijadikan hujjah. Adapun atsar yang menguatkan (syahid) hadits tersebut antara lain, yaitu:

“Dari Rasyid bin Sa’din dan Dhamrah bin Habib dan hakim bin Umir, telah berkata mereka: apabila sudah diratakan tanah atas kubur mayit, dan berpalinglah (pulang sebagian manusia daripadanya. Adalah mereka itu (sahabat-sahabatnya) suka, bahwa dikatakan bagi si mayit di sisi kuburnya, ya Fulan, katakanlah: Laa ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaha illallah, Rabbiyallah wa diinil Islam wa nabiyii Muhammad Saw. Kemudian dia berpaling (pulang)”. (Diriwayatkan oleh Said bin Mansur).

Ketiga orang tersebut (Rasyid bin Sa’din, Dhamrah bin Habib dan Hakim bin Umair adalah para tabi’in). Perkataan seperti tersebut di atas tidak ada jalan untuk diijtihadi. Jadi hukum perkataan tabi’in tersebut adalah langsung dari Nabi Saw seperti tertera dalam kaidah.

Syahid-syahid yang lain yang menguatkan hadits tersebut adalah yang diriwayatkan dari Amr bin Ash pada hadits yang panjang, di dalam hadits itu terdapat perkataan:

“Maka jika kamu selesai menanam aku dan menimbun tanah kuburku, kemudian berdiamlah kamu di samping kuburku sekadar selama waktu disembelih onta dan dibagi-bagikan dagingnya[2], sehingga aku mendapat kesenangan dengan kamu dan supaya aku mengetahui bagaimana menjawab utusan Tuhanku”. (Riwayat Muslim dalam Kitab Shahih Muslim).

Ada lagi hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan jalan yang Shahih:
“Adalah Nabi saw apabila selesai menanam mayit, maka berdiam atasnya, lalu beliau bersabda: Mintakan ampun bagi saudaramu sekalian dan mohonkan kepada Allah akan ketabahan hati baginya karena ia sekarang akan ditanya”.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud, telah pula memperkuat isi hadits mengenai talqin tersebut. Meskipun dalam hadits ini dimaksudkan adalah doa, akan tetapi dengan isyaratnya menunjukkan dan menyuruh agar kita mengerjakan sesuatu yang menjadikan ketabahan bagi si mayit karena pada waktu itu kehadiran kita betul-betul diperlukan.

Di dalam kitab Ruh, Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah berkata bahwa hadits talqin itu berturut-turut diamalkan tanpa diingkari dan cukuplah untuk dikerjakan. Bagi kita tidak ada larangan untuk mengucapkan sesuatu perkataan yang menjadikan manfaat bagi si mayit. Hal ini didukung pula oleh Imam An-Nawawi di dalam Syarah Muhadzab.

Menurut Guru Bangil, talqin itu pada hakikatnya bukanlah dimaksudkan memberi pelajaran pada orang-orang yang sudah mati, melainkan sekadar memberi ketenangan atau ketabahan di dalam kubur, seperti tersebut di dalam Al Quran surah al-Dzariyat ayat 55:

Artinya: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”.

Dengan mengutip pendapat beberapa ulama yang menguraikan dan menjelaskan masalah talqin, maka menurut Guru Bangil, talqin diperbolehkan dan bukanlah perbuatan bid’ah, karena memiliki dalil yang kuat.

Senada dengan penjelasan dan uraian Guru Bangil dalam buku Al-Dzakhirat al-Tsaminah li Ahli al-Istiqamah ini, penjelasan yang panjang lebar, dilengkapi dengan tanya-jawab, dan disertai pula dengan dalil-dalil yang membolehkan serta menguatkan masalah talqin, bisa dibaca dalam buku 40 Masalah Agama, karangan K.H. Siradjuddin Abbas.

2. Bacaan dan Doa untuk Mayit
Masalah bacaan dan doa untuk mayit dibahas dalam tulisan beliau ini sebenarnya berpangkal pada pertanyaan: Apakah orang yang meninggal dunia mendapat manfaat dari amal orang yang masih hidup? Ada sementara pendapat yang menyatakan bahwa manfaat tersebut tidak akan diperoleh lagi oleh orang yang meninggal dunia dengan berbagai macam alasan. Dalam uraian ini Guru Bangil menunjukkan hal-hal yang justru sebaliknya.

Pertama-tama Guru Bangil mengemukakan sebuah hadits dari Abu Utsman: “Bacalah surah Yasin atas orang yang meninggal dunia di antara kamu”

Menurut Beliau kedudukan hadits tersebut dhaif karena di antara perawinya ada yang kurang kuat. Tetapi ada yang menguatkan hadits tersebut, di antaranya:

Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Syuabil Iman, dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Barang siapa membaca Yasin karena menuntut pahala atau ganjaran kepada Allah, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu. Maka bacakanlah Yasin disisi orang yang meninggal dunia diantara kamu”.

Di dalam hadits-hadits lain juga disebutkan tentang bacaan ayat-ayat Al Quran di atas kubur, yaitu:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa masuk halaman kuburan dan membaca Fatihah, Qul huwallahu ahad dan Alhakumut Takatsur, kemudian ia berkata sesungguhnya aku jadikan pahala yang kubaca dari kalam Engkau bagi ahli kubur dari kaum mu’minin dan mu’minat, maka niscaya mereka itu memintakan syafa’at kepada Allah baginya” (Dikeluarkan oleh Zanjani di dalam kitab Fawaid).

Dari Aisyah ra: Telah bersabda Rasulullah Saw: “Telah datang kepadaku Jibril, ia berkata sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu datang ke kuburan Baqi supaya kamu memintakan ampun bagi mereka. Lalu berkata Aisyah ra, “Bagaimana saya berkata untuk mereka ya Rasulallah? Rasulullah bersabda: “Sebutlah: Assalamu ahla al-diyar. Dalam riwayat lain Assalamu alaikum ahla al-diyar minal mu-minin wa al-Muslimat wa inna insya Allah lalahikun asalullaha lana wa lakum al-afiyah”. (Riwayat Imam Muslim).

Dalam membahas masalah ini, Guru Bangil juga menambahkan beberapa keterangan yang dikemukakan oleh ulama muhadditsin dan fuqaha, di antaranya: Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa ia berkata: “Apabila engkau masuk halaman kuburan maka bacalah ayat Kursi dan 3 kali surah al-Ikhlas. Kemudian ucapkanlah bahwa pahalanya bagi ahli kubur”. Demikian juga dari ulama yang lain seperti, Imam Syaukani, Imam Za’farani, Imam Ramli, Syekh Muhammad Faleh, Imam al-Suyuti dan lain-lain yang menguatkan masalah bacaan dan doa untuk mayit ini.

Mengenai masalah sedekah untuk si mayit, baik dalam bentuk makanan maupun amal kebaikan tidak dilarang oleh syariat Islam. Hal ini sudah ada sejak masa sahabat. Ini dikuatkan pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ashim bin Kulaib yang menceritakan tentang Nabi Saw makan bersama sahabat-sahabatnya di rumah seorang wanita yang kematian suaminya. Kemudian, di dalam hadits-hadits lain dinyatakan bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia itu sampai kepadanya. Jadi, dengan demikian menurut Guru Bangil selamatan yang dikerjakan untuk si mayit itu dibolehkan dan sunnat hukumnya. Bahkan di dalam fatwa-fatwa mereka, ulama membolehkan seseorang yang akan meninggal dunia untuk berwasiat menyuruh ahlinya agar bersedekah untuknya setelah ia meninggal dunia.

3. Tawassul
Tawassul adalah minta sesuatu kepada Allah Swt disertai dengan ucapan: dengan berkat fulan, dengan kebesaran fulan, dengan sesuatu amal, dengan sesuatu ayat, atau dengan berkat shalawat dan lain-lain.

Guru Bangil berpendapat bahwa cara-cara yang demikian itu tidak ada larangan dalam agama Islam, karena menurut beliau setiap Muslim tetap berkeyakinan dan percaya bahwa semuanya itu, apa saja hanyalah merupakan sebab belaka dan tidak mempunyai kekuasaan apa-apa, sedang yang berkuasa serta yang mengabulkan sesuatu hajat itu adalah Allah Swt, tidak ada yang lain kecuali Dia.

Adapun dalil yang dipakai beliau sebagaimana pendapat ulama yang membolehkan tawassul, antara lain:

Hadits yang menunjukkan tentang bertawassul dengan orang yang hidup. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabir wa al-Ausath, juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim, dan mereka mensahkan hadits ini. Dari sahabat Annas bin Malik, ia berkata: “Ketika Fatimah binti As’ad ra (ibunda Sayyidina Ali) meninggal dunia, ia pernah memelihara Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw bersabda: “Ampuni Ya Allah, ibuku Fatimah binti As’ad, dan luaskan atasnya tempat masuknya (kuburnya) dengan haq Nabi Engkau dan Nabi-nabi sebelum aku”.

Dalil tawassul yang terdapat sesudah Nabi wafat, tawassul kepada Nabi dan selain dari Nabi. Di dalam kitab Fath al-Bari disebutkan sebuah hadits:

“Telah meriwayatkan Ibnu Abdurrazak, dari hadits Ibn Abbas, bahwasanya Sayyidina Umar minta hujan di mushalla, maka Sayyidina Umar berkata pada Sayyidina Abbas: Bangunlah dan mintakan Hujan. Di antara do’a Sayyidina Abbas …… telah menghadap kaum dengan aku kepada Engkau dikarenakan hubunganku dengan nabi-Mu”.

Umar bin Khattab berkata pula: “Ya Allah bahwasanya kami telah tawassul kepada Engkau dengan Nabi kami, maka Engkau turunkan hujan, dan sekarang kami tawassul kepada Engkau dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan itu.” (Hadits ini dirawikan oleh Imam Bukhari dan Baihaqi. Lihat Shahih Bukhari, Jilid I, h.128 dan Baihaqi, Sunan al-Kubra, Jilid II, h.352).

Adapun mengenai tawassul dengan Nabi ketika beliau sudah wafat, Guru Bangil memberikan contoh perkataan Sayyidina Abu Bakar: “Dengan ayah dan ibuku adalah tebusan engkau hai Muhammad, hidup dan matimu adalah baik. Hai Muhammad, sebutlah kami di sisi Tuhanmu” (Diriwayatkan oleh Imam Abiddunia di dalam kitab Addharra).

Dalil-dalil tawassul lainnya yang dikemukakan Guru Bangil yang menunjukkan bahwa tabi’in, tabi’it tabi’in, imam-imam dan para ulama berwasilah juga, yaitu:
  1. Bahwa waktu berkunjung ke Baghdad, Imam Syafi’i berziarah dan mendatangi kubur Imam Abu Hanifah serta bertawassul kepadanya.
  2. Tatkala Imam Syafi’i mendengar Ahli Maghribi yang bertawassul dengan Imam Malik, beliau tidak melarang bahkan beliau pun bertawassul dengan ahl al-bait.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal bertawassul dengan Imam Syafi’i.
  4. Imam Al-Ghazali pun bertawassul dengan nabi-nabi dan keluarganya, dan dengan fadhilah amal-amal, sebagaimana tersebut di dalam kitab Qashidah Munfarijah.
  5. Ulama-ulama besar lainnya pun bertawassul, sebagaimana disebutkan di dalam banyak kitab.
Dengan dalil-dalil tersebut yang meliputi perbuatan-perbuatan Nabi, sahabat dan ulama-ulama cukuplah kiranya bagi umat Islam menurut Guru Bangil untuk tidak meragukan dan tidak pula mengingkari akan bolehnya bertawassul dengan nabi-nabi, wali-wali dan para shalihin (orang-orang shaleh).

Berbagai hal yang telah dijelaskan dan diuraikan oleh Guru Bangil berkenaan dengan tawassul dalam buku Al-Dzakhirat al-Tsaminah li Ahli al-Istiqamah ini, tidak jauh berbeda dengan penjelasan yang diuraikan dalam buku 40 Masalah Agama, karangan K.H. Siradjuddin Abbas. Di mana dalam buku 40 Masalah Agama tersebut, masalah tawassul dalam mendoa dikemukakan secara panjang lebar, dilengkapi dengan tanya-jawab, dan disertai pula dengan dalil-dalil yang menyatakan tatacara dan kebolehan seseorang untuk berdoa dengan cara bertawassul.

KESIMPULAN
Al- Dzakhirat al-Tsaminah li Ahli al-Istiqamah (Simpanan Berharga, Masalah Talqin, tahlil dan Tawassul) adalah salah satu karya tulis Guru Bangil yang paling populer. Buku ini ditulis beliau atas permintaan masyarakat Bangil karena adanya pernyataan-pernyataan para pemikir muda yang kontradiktif (berlawanan) dengan pemahaman keagamaan masyarakat pada waktu itu. Menurut beliau, talqin, bacaan, doa dan sedekah untuk mayit serta tawassul diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam asalkan sesuai dengan kaedah yang dicontohkan oleh ulama.
Catatan Kaki
[1] Secara bahasa bid’ah artinya sesuatu yang diadakan tanpa contoh yang terdahulu, sesuatu barang yang pertama adanya, mengadakan sesuatu tidak menurut contoh, diciptakan tanpa contoh, atau menciptakan dan membuat sesuatu tanpa contoh yang terdahulu. Secara terminologis, misalnya menurut Syekh Izzuddin bin Abdul Salam, bid’ah adalah sesuatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Saw. Menurut Imam Syafi’i bid’ah itu ada dua, yakni bid’ah dhalalah dan bid’ah hasanah. Bid’ah dhalalah adalah bid’ah yang sesat atau tercela, yakni pekerjaan keagamaan yang berlainan atau bertentangan dengan Al Qur'an dan Sunnah Nabi Saw, atsar para sahabat, dan ijma’ ulama. Sedangkan bid’ah hasanah adalah pekerjaan keagamaan yang baik yang tidak bertentangan Al Qur'an dan Sunnah Nabi Saw, perbuatan para sahabat, serta ijma’ ulama. Lihat Siradjuddin Abbas dalam buku, 40 Masalah Agama, Jilid III, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2000), h.153-158.

[2 ] Jangka waktu mulai onta disembelih sampai dagingnya dibagi-bagikan diperkirakan sekitar 45 menit.


RUJUKAN

Buku
Muhammad Sjarwani Abdan, Al-Dzakhirat al-Tsaminah li Ahli al-Istiqamah: Simpanan Berharga Masalah Talqin-Tahlil-Tawassul, cetakan ke-4, PP. Datuk Kalampayan, Bangil, 2003.

Internet
Sorban Ulama, Al Alimmul Al Allamah Al Arrif Billah KH.Syarwani Abdan Al Banjary, Bangil (Guru Bangil)
Al Ikhlas, Tuan Guru Syech Syarwani Abdan Al Banjari

Jangan lupa dukung Mistikus Channel Official Youtube Mistikus Blog dengan cara LIKE, SHARE, SUBSCRIBE:




Anda sedang membaca Al-Dzakhirat al-Tsaminah li Ahli al-Istiqamah | Silahkan Like & Follow :
| | LIKE, SHARE, SUBSCRIBE Mistikus Channel
| Kajian Sufi / Tasawuf melalui Ensiklopedia Sufi Nusantara, klik: SUFIPEDIA.Terima kasih.
Sudah berapa lama Anda menahan rindu untuk berangkat ke Baitullah? Melihat Ka’bah langsung dalam jarak dekat dan berkesempatan berziarah ke makam Rasulullah. Untuk menjawab kerinduan Anda, silahkan klik Instagram | Facebook.

Post a Comment Blogger Disqus

 
Top